Berita KPU Daerah

KTP-el Bermasalah, KPU Ogan Ilir Koordinasi dengan Pemda

Indralaya, kpu.go.id - Persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) masih ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir. Guna memecahkan permasalahan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat Senin (12/3/2018).

Dipimpin Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi Program dan Data Amrah Muslimin pertemuan dengan Bupati Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir digelar membahas tindaklanjut hasil pemukhtahiran data yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data (PPDP).

Rapat juga membahas hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Ogan Ilir mengenai data Formulir Model A.C-KWK atau penduduk yang belum memiliki KTP-el. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 bahwa penduduk belum KTP-el diberi tanda kode 11 sementara penduduk yang belum dipastikan memiliki E-KTP diberi kode 12.

Dalam kesempatan yang sama KPU Kabupaten Ogan Ilir mengatakan akan mengumumkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten.

Sementara itu Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir atas instruksi bupati memerintahkan kepada semua Operator Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) disetiap kecamatan memberikan surat undangan melalui Camat atau Kepala Desa setempat untuk melakukan perekaman bagi penduduk yang belum melakukan perekaman. Untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman, maka perekaman tidak sebatas penduduk yang sesuai domisili tetapi juga untuk pendatang. Operator SIAK pun diminta untuk tetap berkoordinasi dengan PPK dan PPS agar data yang dihasilkan valid hingga batas waktu 9 April 2018. (kpu ogan ilir/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,247 kali